Jakarta, Aktual.com – Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, mengatakan akan melaporkan Meneg BUMN Rini Soemarno, ke Komisi Ombudsman terkait pelanggaran undang-undang dan peraturan terhadap proses privatisasi konsensi Pengoperasian PT Jakarta Internasioanl Container Terminal dan Terminal Petikemas Koja kepada pihak Hutchinson Port Holding.
“Selain itu juga berdasarkan hasil Pansus Pelindo 2 DPR RI, FSP BUMN Bersatu akan melaporkan dugaan korupsi dengan unsur permufakatan jahat untuk merugikan negara sebesar Rp36 triliun, ke Kejaksaan Agung, KPK dan Mabes Polri,” kata Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono, dalam siaran persnya yang diterima Aktual.com di Jakarta, Jumat (25/12).
Selain Rino Soemarno, FSP BUMN Bersatu, juga akan melaporkan beberapa instansi, seperti Pelindo 2 dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), ke Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.
“Para terlapor itu adalah, Meneg BUMN, Direksi Pelindo 2, Deutch Bank AG, Committee Oversight, BPK RI, Hutchinson Port Holding,” papar Arief Poyuoano.
Artikel ini ditulis oleh: