Jakarta, Aktual.com – Komisi VI DPR tidak mengakui legitimasi PP No.72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan. Menurut DPR, regulasi tersebut menyimpang dari ketentuan UU BUMN.
Untuk itu Komisi VI DPR mendesak agar pemerintah mencabut peraturan yang menyangkut perpindahan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
“Kita menolak dengan tegas. Di komisi VI, keputusan kami sudah bulat untuk menolak,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Azam Azman Natawijana secara tertulis Rabu (15/3).
Azam menjelaskan, walaupun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kala itu mengungkapkan pelepasan saham ada mekanismenya, namun Komisi VI melihat dalam PP 72 sangat tidak jelas. Tidak ada klausul yang menyebutkan mekanisme pelepasan saham secara terbuka.
“Tidak ada penjelasan apa-apa di sana. Lebih bahaya lagi, jika PP tersebut tetap dijalankan, maka bisa digunakan macam-macam oleh pemerintah tanpa sepengetahuan DPR, baik pemerintah sekarang maupun yang mendatang,” imbuhnya.
Padahal menurut UU nomot 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, disebutkan bahwa kekayaan badan usaha milik negara adalah kekayaan negara. Walaupun sudah dipisahkan oleh BUMN tapi tidak melepaskan bahwa itu merupakan keuangan negara.
“Jadi tetap dalam pengawasan DPR dan PP 72 itu menghilangkan kewenangan DPR,” lanjutnya.
Azam mengingatkan, jika nantinya pemerintah masih ‘ngeyel’ untuk melaksanakan PP ini, maka DPR akan bertindak sesui dengan hak dan kewenangan yang diatur dalam perudang-undangan.
“Karena Presiden itu harus melaksanakan UU dengan selurus-lurusnya. Kalau melanggar ya kami punya hak untuk menindak,” tutupnya.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan