Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi

Jakarta, Aktual.com — Loyalitas dan keberpihakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terhadap Freeport semakin jelas. Sikap Menteri Sudirman Said tidak mempermasalahkan persyaratan izin ekspor konsentrat dan berupaya memuluskan segala syarat tanpa mengindahkan berbagai aturan, membuat beberapa kalangaan mempertanyakan atas normalisasi jalan pikiran Sudirman.

Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Ucok Sky Kadafi mengatakan, seharusnya Menteri Sudirman menjalankan kebijakan berdasarkan Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Minerba, namun sekarang Sudirman melanggar UU tersebut.

“Kalau seperti itu, berarti yang mulia Sudirman telah melakukan pelanggaran terhadap UU Minerba. Seharusnya Menteri Sudirman menjalankan kebijakan berdasarkan UU, kalau dia melanggar UU itu berarti tidak ada aturan lagi, suka sukanya dia,” tuturnya usai menjadi pembicara dalam diskusi di kawasan Cikini Jakarta, Minggu (31/1).

Selanjutnya Uchok berspekulasi atas tindakan pemaksaan yang dilakukan oleh Sudirman. Dirinya meyakini kalau sudirman punya motif dan kepentingan dibalik pemaksaan tersebut. Sikap Sudirman menjadi aneh, bukannya membela negara dan bertindak atas dasar aturan supaya keuangan negara tidak mengalami kebocoran, namun Sudirman malah membela Freeport dan melanggar UU atas Izin konsentrat.

“Seharusnya yang diutamakan itu bukan membela perusahaan Freeport tapi dia harus membela UU, saya bertanya dulu Sudirman belajar dimana, hingga Sudirman pikirannya bengkok, membengkokan UU, bicara seenaknya saja, hanya untuk mencari perhatian freeport,” tegas Ucok.

Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan PT Freeport Indonesia meminta keringanan syarat wajib untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat.

Permohonan dari dua syarat tersebut adalah pemberlakuan bea keluar 5 persen, dan memberikan uang jaminan smelter USD530 juta.

Menanggapi permohonan itu, Sudirman berpendapat bahwa yang menjadi benar-benar wajib adalah bea keluar 5 persen, sedangkan uang jaminan pembangunan smelter sebesar USD530 juta, tidak mesti.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka