Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi VI DPR RI Hafisz Tohir menegaskan bahwa kebijakan terkait pungutan dana ketahanan energi (DKE) yang dibebankan kepada rakyat melalui pembelian bahan bakar minyak (BBM) melanggar Undang-undang.
“Tidak boleh pungut BBM itu pelanggaran UU. Pungutuan itu liar
karena tidak melalui persetujuan DPR,” kata Hafisz saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (29/12).
Politikus PAN itu juga menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa menggunakan pasa 30 UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi Untuk melakukan Pungutan dari Penjualan BBM, dengan dalih untuk kepentingan penelitian energi baru dan terbarukan.
“Pasal tersebut menyebutkan dananya berasal dari APBN, APBD dan dana swasta, yang terlebih dahulu harus dianggarkan. Berarti harus dengan persetujuan DPR dan DPRD. Tidak ada kewenangan Pemerintah untuk melakukan pungutan langsung kepada masyarakat konsumen BBM. Sebab, setiap pungutan harus masuk dalam kategori PNBP yang lebih dulu ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP),”
“Pasal 30 UU Energi memang menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang biaya riset untuk menemukan energi baru dan terbarukan harus diatur dengan PP. Namun hingga kini PP tesb belum ada,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang