Denpasar, Aktual.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menahan lima orang sopir Grab roda empat, karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan modus melakukan kecurangan atau mengelabuhi sistem aplikasi (praktik rute perjalanan) resmi milik perusahaannya.

“Ada lima tersangka yang kami tangkap yakni berinisial HC (32), ANS (37), PW (21), AS (23) dan AR (27) dengan modus melakukan pengalihan rute (routing map) dengan menggunakan program aplikasi sejenis fake GPS dan aplikasi pendukung lainnya,” kata Direskrimsus Polda Bali, Kombes (Pol) Anom Wibowo dalam keterangan pers di Polda Bali, Jumat (23/2).

Dengan membuat fake GPS dan aplikasi pendukung ini, para pelaku dapat memperoleh penumpang dengan terlihat seolah-olah memperoleh penumpang untuk memenuhi target yang telah ditetapkan pihak perusahaan Grab, sehingga sopir yang mencapai target pihak perusahaan akan secara sistem otomatis memberikan bonus kepada sopir Grab itu.

“Kami menangkap lima tersangka ini karena mendapat laporan dari perwakilan perusahaan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) bahwa ada mitranya (sopir) melakukan penyelewengan terhadap rute yang ditetapkan perusahaan,” ujarnya.

Akibat perbuatan lima tersangka yang telah merugikan secara materiil hingga ratusan juta terhadap perusahaan Grab itu, maka kelima tersangka dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 atau Pasal 48 jo Pasal 32 atau Pasal 51 Ayat 2 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kepada petugas kelima, tersangka mengaku melancarkan aksinya sejak empat bulan lalu untuk mendapatkan bonus dari perusahaannya dengan membuat rute fiktif dengan penumpang yang tidak ada atau tuyul yang seolah-olah para sopir ini melakukan perjalanan dengan kendaraannya.

“Apabila sopir ini berhasil mendapat penumpang melebihi dari target yang ditentukan, maka akan mendapat bonus Rp600 ribu per harinya,” katanya.

Dalam penangkapan kelima tersangka yang dipimpin langsung Kanit Cyber Direskrimsus Polda Bali, Kompol Wayan Wesnawa ini dilakukan karena terjadi pelanggaran “cyber” yang sangat merugikan masyarakat atau konsumen yang menggunakan jasa transportasi secara “online” ini.

“Kelima tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, artinya ada yang sedang menunggu penumpang dan ada di rumahnya,” ujarnya.

Untuk tersangka ANS ditangkap di Jalan Serma Gede Denpasar, tersangka PW ditangkap di Jalan Serma Jodog, tersangka AR ditangkap di depan Pasar Kreneng dan tersangka HC maupun AR ditangkap di Jalan Serma Made Pil Denpasar dengan barang bukti lima unit kendaraan roda empat beserta STNK dan sepuluh buah telepon seluler.

“Kelima tersangka melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan sesuatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik,” ujarnya.

Kepolisian mendapat laporan dari Iwan Restu Ary yang merupakan Perwakilan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) pada 20 Februari 2018 bahwa pihak perusahaan mendeteksi melalui sistem aplikasi Grab bahwa mitranya (sopir) melakukan kecurangan sekitar Januari 2018.

Dari laporan itu, Unit Cyber Crime bekerja sama dengan Tim Cyber Troops Ditreskrimsus Polda Bali bergerak ke lapangan dan melakukan penangkapan kepada lima tersangka ini.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Antara