Jakarta, Aktual.co — Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo menilai maskapai Lion Air melanggar pasal 156 dan 149 Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.
Kementerian Perhubungan juga membantah anggapan bahwa maskapai Lion Air sebagai ‘anak emas’.
“Kalau dianggap ‘anak emas’ tidak akan dikenakan UU 1 tahun 2009. Jadi dalam masalah ini yang dilanggar Lion Air itu mengenai penanganan delay, ini yang dijalankan dengan benar atau tidak,” ujar Suprasetyo, di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (23/2).
Menurutnya, sanksi pembatalan izin terbang sampai semua prosedur penanganan delay berlaku bagi maskapai yang melanggar pasal 156 dan 149 Undang-undang tentang Penerbangan.
Dalam Undang-undang Penerbangan sudah diatur tentang kewajiban maskapai kepada calon penumpang bila terjadi delay.
“Seperti jika delay ketentuan apa yang akan dilakukan. Jika memang gagal terbang apa mesti mengalihkannya dengan penerbangan maskapai lain dengan tujuan yang sama, hingga bagaimana maskapai menyiapkan konsumsi, akomodasi jika tidak ada penerbangan tujuan,” kata Suprasetyo.
Artikel ini ditulis oleh:
















