Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said (tengah) didampingi Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto (kanan) dan Direktur Perencanaan Korporat PLN Nicke Widyawati (kiri) memberi paparan saat jumpa pers Forum Pemimpin Energi Baru Terbarukan dan Konvensi Energi (EBTKE) di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (5/3). Menteri ESDM berencana mempersiapkan Peraturan Pemerintah terhadap Dana Ketahanan Energi sehingga mekanisme pendanaan bisa melalui APBN maupun pinjaman agar target energi baru dan terbarukan pada 2025 mampu menyokong 25 persen energi nasional. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/kye/16

Jakarta, Aktual.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengatakan langkah pencabutan subsidi terhadap energi yang berasal dari bahan bakar fosil merupakan kebijakan yang tepat.

Menurutnya jika pemerintah tidak melakukan kebijakan itu dan rakyat tidak melakukan penghematan maka Indonesia akan mengalami krisis energi.

“Kondisi sekarang minyak sudah jelas impor dan gas tahun 2020 kita akan impor, kalau kita tidak berbuat apa-apa, bahkan batubara dalam 60 tahun mendatang akan habis,” tutur Sudirman dalan konferensi pers di kantor Kementerian ESDM jl Medan Merdeka Jakarta, Jum’at (18/3).

Maka dari itu, sebagai upaya efisiensi penggunaan energi, pemerintah mencabut subsidi pada penjulan BBM, listrik, dan sebagainya.

Upaya itu diharapkan agar masyarakat melakukan efisiensi energi dari berbagai fasilitas yang digunakan lantaran faktor tekanan dan merasakan harga energi yang sesungguhnya mahal.

“Selama harga belum harga riil, masih disubsidi, masih digendong oleh negara, maka penggunaan energi tidak bisa hemat karena belum terasa membeli dengan harga rill, harga sesungguhnya,” tandasnya.

Selain itu dia berencana, pada bulan April nanti Kementeriannya akan melakukan kampaye potong 10 persen penggunaan energi untuk menekan pemborosan.

“Mengatur penggunaan lampu, mengatur ruangan ruangan yang lampunya bisa nyala dan mati sendiri supaya tidak boro,” pungkasnya.

Namun Sudirman sepertinya lupa amanat dari UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Pasal ini menegaskan bahwa negara tidak boleh melepaskan begitu saja pengelolaan kekayaan alam kepada mekanisme pasar. Karena jika subsidi energi dicabut, maka sama saja melepaskan hak kedaulatan negara terhadap hajat hidup orang banyak.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan