Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membatalkan pelantikan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri. Presiden pun akhirnya mengganti BG dengan Komjen Pol Badrodin Haiti.
Namun demikian, Komisi III DPR belum bisa terima alasan Presiden Jokowi tidak melantik BG dan mengganti BH sebagai Kapolri.
“Mereka teman-teman di Komisi III DPR belum siap menerima alasan Presiden Jokowi dalam pergantian BG ke BH, alasan presiden masih sumir (tidak utuh). Alasannya apa main mengganti begitu saja, tanpa melantik?” kata Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil di Jakarta, Senin (9/3).
Terlebih sambung Polisisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, kasus hukum yang menjerat Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka terbantahkan di praperadilan.
“Komisi III menilai, penjelasan presiden perlu diutuhkan dan diperdalam lagi. Ini harus jelas parameternya. Tidak cukup alasan pergantian itu karena untuk menciptaan ketenangan, itu nggak cukup,” kata Nasir.
Dia pun tak memungkiri, jika BH tidak akan mulus dan mudah dalam perjalanan menuju kursi Kapolri. “Makanya informasi yang saya dengar, sepertinya memang perjalanan ini tidak mulus. Bahkan saya mengusulkan kepada pimpinan Komisi III untuk memberikan kesempaatan kepada tiap 1 fraksi diberikan waktu 1 hari. Apabila dilakukan fit and proper ke BH.” Dia beralasan, karena dalam Undang-undang (UU) dalam melakukan pengujuan uji kelayakan dan kepaptutan atau diberikan waktu sampai 20 hari kedepan. “Kan ada 10 Fraksi, jadi ada 10 hari. Tergantung, fraksi mau menggunakan nggak. Hal ini kita sarankan, agar Komisi III mendapat pandangan serius oleh publik dan tak dinilai main-main dalam menentukan calon pimpinan Polri,” kata Nasir.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu