“Partai itu tidak bisa mengganti dukungan kalau sudah mendaftar. Jadi, SK sah itu SK yang pertama,” kata Harminus.

Dikatakannya, partai politik tidak bisa mencabut dan menetapkan kembali dukungan kepada pasangan lain jika sudah mendaftar. Meskipun pencabutan dan penetapan itu disampaikan melalui surat resmi.

“Kalau sudah daftar, maka tidak bisa dicabut. Itu undang-undang yang mengatakan, bukan saya,” kata dia lagi.

Ant

(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara