Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri menyoroti dampak kenaikan harga tabung gas elpiji 12 kilogram. Pasalnya, dengan naiknya harga tersebut, praktis masyarakat akan beralih ke gas elpiji 3 Kilogram. Untuk mencegah terjadinya praktik menyimpang, Polri melakukan pengawasan dan akan menindak tegas jika ada penimbun tabung gas 3 Kg.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Kombes Pol Agus Riyanto mengatakan, pihaknya akan selalu memonitor kebijakan-kebijakan yang dikelurkan pemerintah termasuk naiknya harga tabung gas. Dia juga meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan kepada Polri jika menemukan penyimpangan.
“Iya kita (Polri) juga tetap berharap peran serta masyarakat. Apabila ditemukan pelaggaran segera laporkan. Karena Polri menyadari sepenuhnya bahwa kita tidak mungkin bisa mengawasi sepenuhnya aktifitas masyarakat,” kata Agus kepada Aktual.co, Jakarta, Rabu (7/1).
Momen kenaikan harga elpiji tabung 12 kilogram, khawatir dimanfaatkan pihak atau oknum yang mencuri kesempatan untuk berbuat curang.
“Apalagi meraka yang ingin melakukan pelanggaran hukum pasti, akan berupaya menyembunyikan aktifitasnya itu. Untuk itu kita membutuhkan peran serta masyarakat untuk bisa aktif ikut juga mengawasi,” ungkapnya.
“Sehingga hal tersebut, bisa kita sama-sama awasi, apabila di temukan adanya dugaan pelanggaran laporkan kepada aparat Kepolisian. Apabila menemukan kita akan ambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Berdasarkan sejumlah kasus, pelaku penimbunan dan penyuntikan elpiji bisa dijerat UU Perlindungan Konsumen, UU Migas, dan UU Metrologi Legal.
Sebelumnya, dibeberapa daerah saat ini elpiji 3 KG mulai mengalami kelangkaan. (Baca:Harga Elpiji 12 Kg Naik, Elpiji 3 Kg Langka di Semarang)
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby