(doc aktual)

Jakarta, Aktual.com – Mahasiswa, nelayan tradisional, masyarakat peduli kelestarian lingkungan dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melayangkan Somasi Terbuka kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (16/9).

Somasi dilayangkan berkaitan dengan ‘kengototan’ Luhut melanjutkan megaproyek reklamasi di Teluk Jakarta melalui berbagai pernyataannya. Salah satunya karena tidak adanya itikad baik dari Luhut dalam menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Jika Saudara (Luhut) tidak mematuhi Somasi Terbuka, kami akan mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberikan sanksi teguran kepada Saudara,” tegas Bagus dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dalam konferensi persnya di Kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat.

Somasi Terbuka disampaikan secara bergantian oleh beberapa perwakilan yang hadir, diantaranya dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), BEM Universitas Indonesia, Pusat Bantuan Hukum Dhompet Dhuafa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Selain itu juga dari Komunitas Nelayan Tradisional, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Solidaritas Perempuan dan beberapa perwakilan elemen masyarakat lainnya.

Martin Hadiwinata dari KNTI mengungkapkan, pada 31 Mei 2016 PTUN Jakarta telah memutuskan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur DKI Provinsi Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra dengan (beberapa) pertimbangan.

Pertama, SK Izin Reklamasi Pulau G telah terbukti melanggar Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Izin reklamasi Pulau G melanggar prosedur formal dalam penerbitan izin lingkungan, tidak adanya penetapan wakil masyarakat dalam penyusunan Amdal.

Kedua, SK Izin Reklamasi Pulau G tidak sah sebab diterbitkan tidak mencantumkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014.

Ketiga, SK Izin Reklamasi Pulau G tidak sah sebab tidak didasari adanya Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah dan Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil (RZWPK).

Keempat, Pemda Khusus Ibukota (DKI) Jakarta telah melanggar asas kecermatan, asas ketelitian, dan asas kepastian hukum yang merupakan bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebab tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan yang seharusnya dijadikan rujukan dalam penerbitan obyek sengketa.

“Putusan PTUN Jakarta juga mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara dengan diktum Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 tahun 2014,” jelas Martin.

SK Nomor 2238 dimaksud merupakan keputusan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. Penundaan pelaksanaan SK Ahok berlaku selama proses pemeriksaan persidangan berlangsung dan sampai perkara (reklamasi) berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan lainnya yang mencabutnya.

“Putusan PTUN Jakarta Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT tanggal 31 Mei 2016 harus dipatuhi oleh setiap orang di wilayah negara Republik Indonesia,” tambah Arieska dari Solidaritas Perempuan.

Penundaan pelaksanaan reklamasi Pulau G didasarkan atas pertimbangan jika dilanjutkan akan menimbulkan pencemaran terhadap perairan laut, merugikan nelayan tradisional di Teluk Jakarta, berpotensi merusak lingkungan. Ditegaskan pula bahwa reklamasi tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.

 

*Sumitro

Artikel ini ditulis oleh: