Jakarta, Aktual.com — Mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Teuku Syaiful Ahmad gagal menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10).
Penundaan sidang itu dilakukan lantaran kondisi kesehatan Syaiful yang tidak memungkinkan. Majelis Hakim yang diketuai Hakim Casmaya, terpaksa menunda persidangan hingga 15 Oktober 2015.
“Majelis Hakim memutuskan persidangan ditunda hingga 15 Oktober 2015 untuk memutuskan sikap,” jelas Hakim Casmaya.
Sebelum memutuskan untuk menunda sidang, Majelis Hakim terlebih dahulu memastikan kondisi kesehatan Syaiful. Menurut Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, lskandar Marwanto, kesehatan Syaiful memang menurun drastis pasca terkena stroke.
“Kita rujuk ke Ikatan Dokter Indonesia (IDl) pada saat penyidikan, memang menyatakan yang bersangkutan dalam kondisi sakit permanen karena stroke, tidak bisa aktif komunikasi,” papar Jaksa Iskandar.
Lantaran kondisi tersebut. Ada dua kemungkinan yang bisa saja terjadi. Pertama, persidangan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Syaiful. Kedua, mantan anggota DPR RI itu juga dapat terbebas dari semua tuduhan yang disangkakan KPK.
Namun demikian, kedua hal tersebut belum bisa dipastikan. Tergantung bagaimana nanti keputusan Majelis Hakim terhadap status Syaiful.
Seperti diketahui, Syaiful sebelumnya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan dermaga bongkar muat di Sabang. Lantaran perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 200 miliar.
Syaiful diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby