Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Dok. Biro Pers Setpres)

Jakarta, Aktual.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. Sanksi tersebut diberikan karena Bagja melantik Winsi Kuhu, seorang kader Partai NasDem, sebagai anggota Bawaslu Kalimantan Tengah.

DKPP menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu satu Rahmat Bagja selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilu RI,” kata Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito, Jumat (8/12).

DKPP juga menyatakan bahwa Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2023-2027.

Bagja dinilai melanggar beberapa ketentuan, termasuk Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf b dan d, ayat (3) huruf f dan i, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf a dan b, Pasal 15 huruf a, b, c, dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam sidang pemeriksaan, terungkap bahwa nama Winsi Kuhu tercantum dalam surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Sulawesi Utara tanggal 14 Februari 2019. Bagja baru mengetahui informasi ini pada 16 Agustus 2023 dan melakukan klarifikasi terhadap Winsi Kuhu pada 13 September 2023.

“Hakim menyatakan bahwa para teradu telah menerima informasi tentang keterlibatan Winsi Kuhu sebagai pengurus Komisi Saksi NasDem DPD Sulawesi Utara saat proses seleksi sedang berjalan. Oleh karena itu, seharusnya mereka sebagai penyelenggara pemilu bersikap profesional dan akuntabel dalam memastikan syarat calon terpenuhi,” ujar hakim.

DKPP menilai bahwa Bagja kurang cermat dan teliti dalam memastikan keterpenuhan syarat calon anggota Bawaslu Kalimantan Tengah atas nama Winsi Kuhu.

Berdasarkan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat menjadi anggota Bawaslu Provinsi adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

“DKPP berpendapat bahwa tindakan para teradu menetapkan Winsi Kuhu sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2023-2027 yang tidak memenuhi syarat tidak dibenarkan secara hukum dan etika penyelenggara pemilu,” tambahnya.

Rahmat Bagja sebelumnya juga mendapat sanksi peringatan karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Ia dinyatakan bersalah karena mengubah jadwal seleksi Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota sebanyak empat kali.

“DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Rahmat Bagja dalam perkara nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau perkara nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum,” ucap Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan