Ponorogo, Aktual.com — Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan dukungannya terhadap wacana pemberlakuan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, khususnya terhadap anak bawah umur, demi memberi efek jera.
“Saya tekankan bahwa ini bukan (membuat) undang-undang khusus tentang kebiri, tapi revisi dari pasal 81-82 Undang-undang RI nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Khofifah saat berkunjung ke Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Minggu (29/5).
Mensos mengaku tidak bisa memperkirakan efektifitas hukuman kebiri jika aturan dalam sistem perundangan tersebut jadi diberlakukan.
Menurut dia, yang terpenting pemberlakuan hukuman maksimal diterapkan lebih dulu demi memberi efek jera bagi pelaku kejahatan seksual anak.
“Kan belum pernah dilakukan di Indonesia. Namun di negara Inggris, Jerman dan beberapa negara lain hukuman itu sudah lama diberlakukan dan hasilnya efektif dan mampu memeberi efek jera bagi pelaku,” ujarnya.
Selain kebiri, lanjut Khofifah, pelaku pedofilia atau penjahat seksual anak juga akan dipasangi “chip”, sejenis alarm otomatis yang akan berbunyi saat pelaku pedofilia berdekatan dengan anak bawah umur.
“Pemasangan chips dimungkinkan untuk mencegah pelaku mengulangi lagi perbuatannya,” kata Khofifah.
Diakui Mensos, saat ini wacana pemberlakuan hukuman kebiri masih menjadi perdebatan.
Namun Mensos mengatakan bahwa peraturan perundangan dimaksud pada dasarnya sudah disetujui Presiden sehingga mau tidak mau pasti akan diterapkan.
“Kami sudah bicara dengan semua pihak, jadi tidak serta merta melakukan revisi dan membahas undang-undang tersebut. Pada akhirnya nanti akan ditetapkan oleh Presiden serta menjadi peraturan pemerintah,” katanya.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa datang ke Ponorogo dalam rangka menghadiri serta melantik pengurus Muslimat se-Karesiden Madiun.
Selain melantik pengurus muslimat, Khofifah juga meresmikan Desa Siaga Bencana di Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan