Suasana rapat paripurna di Gedung Nusantara V, Komlpleks Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1/2016). Rapat Paripurna tesebut dengan agenda pembukaan masa sidang III tahun 2015-2016, pidato pembukaan pada awal masa sidang III DPD RI 2015-2016 dan laporan kegiatan anggota DPD RI di daerah pemilihan.

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung dinilai tak konsisten dengan putusannya melantik Oesman Sapta Odang alias Oso, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis sebagai pimpinan Dewan Perwakilan Daerah.

Pasalnya, pengucapan sumpah jabatan dan pelantikan ketiganya dipandu oleh Wakil Ketua MA bidang non Yudisial Suwardi. Sementara, MA telah memutuskan mengembalikan tata tertib DPD tentang masa jabatan pimpinan selama lima tahun. Sehingga, pemilihan pimpinan baru DPD dinilai tidak diperlukan.

“MA bukan enggak di tengah, MA enggak konsisten dengan putusannya,” ujar Senator asal Kalimantan Selatan Sofwat Hadi ‎dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/4).

Apalagi M Saleh tidak menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPD. Sehingga, posisi pimpinan DPD tidak mengalami kekosongan. “Kalau dikembalikan menjadi masa jabatan pimpinan lima tahun, ya Bu GKR Hemas dan Pak Farouk Muhammad Wakil Ketua DPD.”

Sofwat menambahkan, M Saleh adalah Ketua DPD pengganti Irman Gusman. Sehingga, sudah seharusnya M Saleh duduk menjadi Ketua DPD. “Jadi, 2,5 tahun lagi masa jabatannya,” ujar dia. [Fadlan Syiam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu