Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi V Nizar Zahro menyarankan kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk meninjau kembali undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.
Hal ini dikatakan terkait pelantikan tersangka gratifikasi sebagai Dirjen Angkutan Lalu Lintas Jalan.
“Kita menyarankan kepada pak menteri untuk kembali pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), dimana itu sudah menjelaskan kriteria yang bisa diangkat sebagai deputi, dirjen, dan sebagainya. Kalau memang Pak Eddi itu yang juga sebagai Kadishub Surabaya tanpa dapat ijin dari Walikota atau bupati setempat, itu akan menyalahi etika di undang-undang,” ujar Nizar, Selasa (10/2).
Nizar mengatakan, Jika melantik seorang tersangka mestinya ada penilaian menjadi badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan di Kementrian Perhubungan.
“Pak Eddi ini diangkat sebagai Dirjen Angkutan itu prestasinya apa dulu, yang saya pahami di UU No 5 tahun 2014, bilamana dia jadi tersangka dan belum mendapatkan izin dari pejabat setempat itu tidak di perbolehkan.”
Dirinya menyarankan menhub agar meninjau ulang pengangkatan Eddi menjadi Dirjen Angkutan Lalu Lintas Jalan di Kementrian Perhubungan. Jika dilantik, Komisi V akan menyuarakan keras pada Rapat Dengar Pendapat berikutnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















