Jakarta, Aktual.com – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah untuk lebih serius menangani kasus penipuan pinjaman daring (online) agar para pelaku penipuan jera.
“Kasus transaksi digital dan penipuan dengan modus pinjaman online masih terus terjadi. Sayangnya belum ada penanganan khusus untuk menekan kasus ini. Bahkan kasus ini terkesan luput dari perhatian publik. Padahal masyarakat yang dirugikan sangat banyak,” ujar LaNyalla dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Ahad (17/1).
Menurut dia, masalah ini semakin marak mengingat transaksi digital bukan sekadar alternatif selain transaksi offline, tapi sudah menjelma menjadi gaya hidup.
“Apalagi yang ditawarkan adalah kemudahan dalam proses pencairan. Padahal, masyarakat tidak sadar jika transaksi ini terdapat risiko terjerat penipuan,” katanya.
Mantan Ketua Umum Kadin Jatim ini mengaku mendapatkan informasi mengenai banyaknya penawaran pinjaman online yang dilakukan oleh lembaga-lembaga keuangan yang tidak terdaftar dan pada akhirnya menjerat dan menipu.
Selain itu, transaksi digital menawarkan barang yang ujungnya menipu dengan model transfer uang melalui rekening. LaNyalla menilai kejahatan model ini belum banyak tersentuh oleh hukum.
“Banyak masyarakat belum menyadari kriteria lembaga yang sebenarnya berhak memberikan penawaran pinjaman online. Atau lembaga keuangan apa saja yang sudah terdaftar, baik di OJK maupun pihak lain. Kondisi ini yang dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” katanya.
Untuk itu, ia meminta OJK dan Kepolisian untuk menertibkan hal ini agar tidak terus menerus merugikan masyarakat.
“Apalagi sudah ada Undang-Undang ITE yang bisa dikenakan kepada pelaku dan ada Undang-Undang tentang OJK yang memberikan kewenangan untuk menertibkan,” katanya. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin