Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi memukul kentongan dan membawa spanduk-spanduk penolakan revisi UU KPK saat melakukan aksi di halaman Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/2/2016). Dalam aksinya mereka menolak revisi Undang-undang KPK karena dapat melemahkan KPK dalam memberantas korupsi.

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif menyatakan, lembaganya saat ini disudutkan karena persoalan kewenangan penyadapan.

“Kalau diatur boleh saja terkait penyadapan, tapi ingat, bukan hanya kami (KPK) yang berwenang melakukan penyadapan,” kata Laode M Syarif dalam diskusi revisi penguatan KPK di Jakarta Selatan, Selasa (16/2).

Laode menyebutkan, ada beberapa instansi yang berwenang melakukan penyadapan seperti Kepolisian, BNPT, Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan lainnya, namun persoalan prosedur dan peraturan seakan hanya KPK yang disudutkan.

Dia mengkhawatirkan bahwa penguatan KPK berdalil revisi Undang-undang, justru memunculkan hal-hal yang tidak terduga. “Yang perlu diatur sesungguhnya adalah mengenai UU tindak pidana korupsinya, bukan sebagai instansinya,” kata Laode.

Senada dengan Laode, Wakil Ketua DPD Faruk Muhammad mengatakan, jika aturan penyadapan KPK dihapus maka habislah fungsi KPK.

“Jika hanya untuk menyadap saja perlu tiga hingga lima persetujuan dari petinggi KPK, maka koruptor bisa lepas,” kata dia.

Hal tersebut berdasarkan asumsi bahwa akan lebih susah jika kelima petinggi harus mengizinkan setiap proses penyadapan, menurutnya tiga petinggi saja sudah cukup untuk melaksanakan prosedur tersebut.

“Maaf saja, petinggi KPK juga tidak menjamin bersih dan antisuap, ini Indonesia, maka itu jika lima petinggi, satu saja sudah disuap, kemudian akan ‘aman’ atau pelaku korupsi lepas,” ujar Faruk.

Sedangkan, Ketua Dewan Pembina MMD Initiative Mahfud MD menyarankan agar penyadapan yang dilakukan KPK mempunyai standar ketetapan aturan yang baku.

“Khusus penyadapan memang harus ada izin dan tidak bisa sembarangan, standarnya harus dipenuhi, maka kalau revisi itu untuk menertibkan prosedur tidak ada salahnya,” kata Mahfud MD.

Dia menyebutkan bahwa standar prosedur selama ini masih menjadi perbincangan untuk mengatur Undang-undang-nya, agar kewenangan penyadapan tidak disalahgunakan.

Terlepas dari kontroversi tarik ulur revisi Undang-undang KPK, Mahfud MD mengapresiasi langkah-langkah KPK dalam melakukan penyadapan karena selalu bisa menjerat koruptor.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu