Kendari, Aktual.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau, Sulawesi Tenggara, mengajukan usulan remisi bagi 280 narapidana (napi) dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini. Kepala Lapas Baubau, Herman Mulawarman, melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Muhammad Nur Aksa, menyampaikan bahwa remisi ini diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi persyaratan administrasi dan lainnya.
Syarat mutlak untuk mendapatkan remisi adalah berprilaku baik, aktif berpartisipasi dalam kegiatan positif, serta patuh terhadap aturan yang ditetapkan dengan menghindari perilaku yang tidak diinginkan. Selain itu, terdapat perhitungan masa pidana yang telah dijalani oleh narapidana untuk memenuhi persyaratan administrasi.
Usulan remisi ini terkait dengan kasus-kasus pidana umum, mengingat perubahan peraturan pemerintah tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa semua kasus pidana, termasuk korupsi dan terorisme, masuk dalam kategori pidana umum.
Meskipun jumlah narapidana yang akan mendapatkan remisi dan langsung bebas belum dapat dipastikan, setiap tahun ada beberapa napi yang dinyatakan bebas setelah mendapat remisi berdasarkan masa pidana yang telah dikurangi. Keputusan final mengenai remisi ini dijadwalkan akan diumumkan melalui surat keputusan (SK) paling lambat pada 14 Agustus dan upacara pemberian SK remisi dari Wali Kota kepada narapidana akan dilaksanakan pada 17 Agustus.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Ilyus Alfarizi