Jakarta, Aktual.co — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, M Nurdin menunda pemberiaan remisi khusus hari raya Natal terhadap puluhan nara pidana.
“Pengumuman pemberian remisi khusus Natal di Lapas Nunukan ditunda karena belum mendapatkan surat tembusan dari Kementerian Hukum dan HAM,” kata Nurdin di Nunukan, Jumat (26/12).
Dia mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengusulkan 22 napi yang berhak mendaparkan remisi pada hari raya Natal 2014 ini, namun belum diumumkan sehubungan belum menerima surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Napi yang diusulkan mendapatkan remisi khusus hari besar umat kristiani ini sebagian besar tersangkut kasus narkoba dengan lama 15 hari sampai satu bulan.
Dia menegaskan pada tahun-tahun sebelumnya pengumuman pemberian remisi hari raya itu bertepatan dengan perayaan hari Natal khusus bagi napi yang beragama Nasrani.
Pengusulan nama-nama yang berhak mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal itu telah diajukan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kaltim sejak beberapa pekan lalu.
Hanya saja, surat keputusan belum diterima hingga hari H yang menyebabkan pengumuman pemberian remisi harus ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan, ujar M Nurdin.
Dia meyakini pemberian remisi khusus terhadap napi yang memenuhi syarat tetap akan diberikan setelah mendapatkan surat keputusannya dari Kementerian Hukum dan HAM. Karena menjadi hak-hak bagi warga binaan di lapas tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















