Jakarta, Aktual.co — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekalongan, Jawa Tengah, mengusulkan sebanyak 38 dari 42 narapidana beragama Nasrani memperoleh remisi pada perayaan Natal 2014.

Kepala Lapas Kelas II A Pekalongan Suprapto mengatakan bahwa pihaknya tidak mengusulkan empat napi untuk mendapat remisi karena mereka sedang menerima hukuman disiplin maupun sedang menjalankan pidana kurungan pengganti subsider.

“Sebagian besar, remisi dengan pemotongan masa tahanan selama satu bulan, dan dua di antara mereka langsung bebas pada tanggal 25 Desember 2014,” ujar Suprapto di Pekalongan, Kamis (25/12).

Menurut dia, dua warga binaan yang dibebaskankan itu karena menerima keputusan pembebasan bersyarat. Saat ini jumlah napi di Lapas Kelas II A sebanyak 465 orang yang terdiri atas 430 napi kasus narkotika dan sisanya perkara kriminal lainnya.

“Para napi yang menerima remisi itu adalah napi kasus narkotika. Mereka merupakan bagian dari 465 napi yang menghuni Lapas Kelas II A Pekalongan,” katanya.

Pada perayaan Natal 2014, lapas memberi dispensasi jadwal kunjungan kepada keluarga terpidana. Lapas juga memberikan waktu khusus kepada warga binaannya untuk merayakan Natal.

“Kami menjadwalkan pada tanggal 25 Desember ada peringatan Natal di dalam lapas,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka