Jakarta, Aktual.com – Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 KH Ma’ruf Amin dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI oleh Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia dan Persatuan Sosial Tunanetra Indonesia.
Laporan ini berkaitan dengan ucapan Ma’ruf yang diduga menghina kaum disabilitas yang dilindungi oleh undang-undang. Untuk diketahui, Ma’ruf sempat menyatakan bahwa hanya orang buta dan tuli saja yang yang tidak merasakan prestasi Joko Widodo (Jokowi).
Salah satu pelapor, Yogi Madsuni berharap jika ucapan Ma’ruf dapat menjadi pembelajaran elite politik agar lebih berhati-hati dalam tutur kata meskipun tengah berkampanye.
“Jangan sampai ada orang yang dirugikan, dihinakan terlebih lagi didiskriminasikan,” ujar Yogi yang merupakan penyandang tuna netra seusai melaporkan Kiai Ma’ruf di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (15/11).
Menurut Yogi, pernyataan Ma’ruf merupakan langkah mundur. Pasalnya, penyandang disabilitas telah dilindungi oleh negara dan ikut andil dalam memajukan NKRI.
Salah satu buktinya, kata dia, adalah bagaimana penyandang disabilitas mengangkat harkat dan martabat Indonesia ke dunia internasional melalui asian para games.
“Politisi siapapun orangnya agar berucap dan berkata-kata harus menjaga lisannya, tidak menyakiti karena selama ini kita memperjuangkan stigma masyarakat terhadap para penyandang disabilitas,” jelasnya.
Yogi menilai apa yang disampaikan Ma’ruf bukanlah sebuah kiasan, tetapi benar-benar nyata menyebut secara fisik menyebutkan orang budek dan buta. Menurut dia, pernyataan tersebut benar-benar merendahkan dan menghina kaum disabilitas.
Yogi pun menanti permintaan maaf dari Ma’ruf atas ucapann yang dilontarkannya karena dinilai telah menghina kelompok disabilitas, khususnya tunanetra dan tunarungu.
Namun, ia tetap menanti kelanjutan atau tindak lanjut dari Bawaslu terkait laporan ini hingga Ma’ruf dapat mendapat hukuman setimpal.
“Iya pasti (pelapor harus dihukum) sesuai aturan hukum, sesuai Bawaslu-lah. Negara kita kan negara hukum,” tandas dia.
Sementara Kuasa Hukum dari Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia dan Persatuan Sosial Tunanetra Indonesia, Ahmar Insan Rangkuti mengatakan para penyandang disabilitas melaporkan Kiai Ma’ruf Amin karena diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal ini menyebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu lainnya.
“Hari ini kami mendampingi teman-teman tuna netra terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf c yaitu kampanye pemilu dilarang untuk melakukan menghina seseorang atau diskriminasi,” ungkap dia.
Ahmar mengatakan pihaknya membawa alat bukti berupa flashdisk dan dua bukti print out. Flasdisk tersebut berisikan rekaman pidato Kiai Ma’ruf soal budek dan buta. Dia juga berharap Bawaslu menindaklanjuti laporan mereka untuk memastikan apakah pernyataan Kiai Ma’ruf masuk dalam kategori tindak pidana pemilu atau tidak.
“Kita tidak memutuskan di sini dulu, bersalah atau tidak bersalahnya, tetapi nanti Bawaslu yang mengadakan kajian, apakah memenuhi unsur pidana pemilu atau pelanggaran administrasi pemilu. Kami kan hanya sekadar melaporkan, ada dugaan pelanggaran di sini,” pungkas dia.
Sebelumnya, KH Ma’ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu atas pernyataan terkait “budeg” dan “buta”. Kiai Ma’ruf dilaporkan oleh seorang masyarakat bernama Bonny Syahrial yang menduga pernyataan Kiai Ma’ruf termasuk pelanggaran pidana pemilu.
“Hari ini Rabu tanggal 14 November saya selaku warga negara Indonesia, nama saya Bonny, dengan ini melaporkan dugaan tindakan pelanggaran pidana pemilu Pasal 280 ayat (1), butir c, d dan e junto Pasal 521 sehubungan dengan pernyataan paslon Wapres Nomor Urut 01 yaitu yang kita hormati dan kita memuliakan Kiai Haji Ma’ruf Amin,” ujar Bonny di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Sarinah, Menteng, Jakarta, Rabu (14/11).
Bonny menilai pernyataan Kiai Ma’ruf telah menimbulkan menimbulkan banyak kritikan dan protes keras. Selain berasal dari para penyandang disabilitas itu sendiri, kata Bonny, juga berasal dari tokoh-tokoh nasional maupun elemen-elemen masyarakat lainnya.
Padahal keberadaan para penyandang disabilitas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Karena sangatlah disayangkan apabila dalam hal ini seorang Cawapres yang juga seorang ulama dalam membuat pernyataan namun dengan tidak menjaga lisannya. Bahkan patut diduga telah melakukan penghinaan terhadap para penyandang disabilitas, dengan menjadikannya sebagai bahan pembanding dan/atau bahan ejekan di alam narasi politiknya,” ungkap dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan