Jakarta, Aktual.com — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka untuk melaporkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak selama tahun 2015.

“Pertemuan hari ini (dengan Presiden) melaporkan hasil pengawasan perlindungan anak 2015 dan juga prioritas program 2016,” kata Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh, di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/1).

Asrorun mengungkapkan, pada 2015 ada kecenderungan atau tren membaik, yakni menurunnya kekerasan terhadap anak dibanding pada 2014 yang disebabkan oleh wacana pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan terhadap anak.

Pada akhir Oktober 2015 presiden mengundang KPAI dalam Rapat Terbatas yang membahas isu dan pencegahan kekerasan terhadap anak. Rapat terbatas tersebut menyatakan perlu ada pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan dan bersifat menjerakan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Jadi jawabannya adalah pemberatan hukuman, dan waktu itu Jaksa Agung(HM Prasetyo) mengusulkan hukuman kebiri dan itu menjadi keputusan ratas,” ungkapnya.

Dia mengatakan, hasil putusan ratas tersebut telah menjadi isu nasional karena telah menjadi pemberitaan yang masif sehingga mengakibatkan kekerasan terhadap anak menurun dratis.

“Oktober, November dan Desember kemenurunannya sangat drastis, walaupun masih wacana (hukum kebiri), namun faktanya peraturan itu belum terwujud walaupun Presiden sudah menekankan dalam Ratas,” katanya.

Dalam pertemuan ini, Asrorun juga akan minta penjelasan presiden terkait kelanjutan peraturan hukuman kebiri yang telah diwacanakan dalam Ratas akhir Oktober 2015.

Asrorun mengungkapkan Ratas telah mengusulkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur hukum kebiri bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

“Perppu karena tingkat kemendesakkannya sangat jelas karena korban anak harus diselamatkan,” kata Asrorun.

Korban kekerasan anak sangat nyata dan butuh langkah-langkah darurat untuk penyelamatan, salah satu wujudnya adalah kebijakan yang radikal.

“Kebijakan yang radikal yakni perppu wujud komitmen politik yg lugas jelas dan progresif dari Presiden, tinggal ditindaklanjuti ditingkat operasional oleh pembantu presiden.”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara