Jakarta, Aktual.com – Polri memutuskan tidak memproses video Kaesang Pangarep yang oleh Muhammad Hidayat selaku pelapor, dianggap menodai agama dan mengandung ujaran kebencian.
“Laporannya mengada-ada. Kami tidak akan tindak lanjuti laporan itu,” kata Wakil Kepala Polri Komjen Pol Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/7).
Menurutnya kasus yang dilaporkan tidak memiliki alasan yang rasional sehingga pihaknya tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Itu (video) guyonan saja. Kita rasional saja, ya. Polri, penyidik harus rasional. Enggak semua laporan harus ditindaklanjuti. Kalau tidak rasional, kami yang lelah. Menindaklanjuti urusan pangan lebih penting.”
Sebelumnya, seorang warga bernama Muhammad Hidayat membuat laporan di Polres Metro Bekasi pada Minggu (2/7) dengan terlapor Kaesang Pangarep, anak Joko Widodo.
Laporan Polisi tersebut bernomor : LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu