Sebelumnya, Brigjen Aris Budiman melaporkan Koordinator Indonesia Coruption Watch (ICW) Donald Faridz yang dituduh mencemarkan nama baik saat diwawancara Aiman melalui tayangan di Kompas TV.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan menegaskan laporan Aris Budiman itu ditujukan kepada nara sumber yang diwawancara pada tayangan Kompas TV.
Brigjen Polisi Aris Budiman melaporkan isi pemberitaan tentang tuduhan menerima aliran dana Rp2 miliar dari tersangka dugaan kasus korupsi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4219/IX/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 5 September 2017.
Ant
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu