Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan gratifikasi yang diterima penyelenggara negara sebelum atau sesudah Idul Fitri 2016. Namun lembaga antirasuah mengaku jumlah laporan yang masuk jumlahnya minim.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, bahwa sudah ada beberapa barang yang telah diterima pihaknya dari penyelenggara negara.

“Hingga hari ini KPK telah menerima laporan yang berkaitan dengan hari raya. Yang satu parcel yang isinya makanya dan peaset dilaporkan oleh seorang Lurah dan HP oleh seorang DPR,” ungkap Priharsa, di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7).

Hingga saat ini beberapa laporan sedang didalami untuk bisa menentukan apakah barang tersebut dikategorikan sebagai gratifikasi atau tidak, serta tindak lanjutnya. “Sampai sekarang masih analisis sehingga belum diputuskan barang yang dikembalikan akan diterima atau disita negara,” tutur dia.

Diakui Priharsa, laporan dugaan gratifikasi yang masuk terbilang sedikit. Meski begitu, KPK tetap berharap kepada integritas seluruh penyelenggara negara, agar menolak segala pemberian yang berakibat timbulnya konflik kepentingan.

“Jumlah laporan sedikit. KPK berharap surat edaran dilaksanakan oleh penyelenggara negara yaitu menolak pemberian, sekaligus menghimbau kalau tidak bisa menolak untuk melaporkan ke KPK,” tandasnya. (M Zhacky K)

Artikel ini ditulis oleh: