‎Jakarta, aktual.com – Upaya hukum yang ditempuh PT Arion Indonesia untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen pajak terhambat di tingkat kepolisian. Laporan yang diajukan pada Jumat, 16 Januari 2026, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, tidak diterima meski telah disertai uraian kronologis dan bukti pendukung. 

‎Kuasa hukum PT Arion Indonesia, Kahfi Permana, S.H., M.H., hadir sekitar pukul 14.00 WIB dengan membawa dokumen yang diduga memuat paraf penerimaan palsu. Dokumen tersebut disebut telah digunakan dalam sengketa perpajakan hingga persidangan di Pengadilan Pajak. Namun, setelah dua jam proses konsultasi, laporan pidana itu ditolak oleh penyidik. 

‎Penolakan dilakukan dengan alasan pelapor diminta menambahkan bukti tambahan, termasuk mengirimkan somasi terlebih dahulu kepada pihak terlapor.

‎”Terkait dengan laporan yang kami buat hari ini, di mana kami diminta adanya bukti atau keterangan lebih lanjut, dan kemudian kami akan melengkapi terkait dokumen itu” ungkap Kahfi selaku kuasa hukum PT Arion Indonesia.

‎Pihak perusahaan menilai syarat tersebut tidak relevan dengan hukum pidana, karena dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 KUHP merupakan delik umum yang seharusnya dapat diproses tanpa prasyarat somasi perdata. 

‎Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, menilai sikap aparat kepolisian tersebut menimbulkan pertanyaan serius. “Penolakan ini memunculkan tanda tanya publik di tengah dorongan pemberantasan korupsi dan kejahatan sistemik di sektor perpajakan” ujarnya. 

‎Menurutnya, laporan yang diajukan PT Arion Indonesia sudah memenuhi unsur formal, termasuk identitas pihak terkait, saksi, serta permohonan pemeriksaan forensik tanda tangan. “Padahal, dalam dokumen laporan, pelapor telah menyertakan uraian kronologis, identitas pihak-pihak terkait, saksi, serta permohonan pemeriksaan forensik tanda tangan/paraf untuk menguji keaslian dokumen.,” tegas Rinto.  

‎Rinto menegaskan, kasus ini mencerminkan lemahnya keberanian aparat dalam menghadapi perkara yang melibatkan institusi kuat. “Kasus ini menambah daftar kekhawatiran masyarakat terhadap akses keadilan dan keberanian aparat dalam menangani perkara yang melibatkan institusi kuat.” katanya. 

‎PT Arion Indonesia menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan penghambatan proses hukum serta membuka perkara ini ke ruang publik agar mendapatkan pengawasan luas.

‎”Harapan kami ya ditindaklanjuti, kemudian diperiksa, dipanggil para pihak, diminta keterangan, sehingga terkait dengan penggunaan dan atau pembuatan surat yang diduga dipalsukan itu ditindaklanjuti dengan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku”. ujar Kahfi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain