Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri sedang memproses laporan penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Informasi yang didapat pihak Kepolisian tengah mempersiapkan untuk menaikan status laporan tersebut ke tahap penyidikan.
“Saya sudah dihubungi oleh salah satu penyidiknya, bahwa mereka sedang mempersiapkan proses ke penyidikan perkara ini,” kata ahli hukum pidana, Chairul Huda saat dihubungi, Jumat (14/10).
Chairul sendiri, ahli dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, jadi salah satu nama yang tak asing di lingkungan polisi. Tak jarang masyarakat yang menyebutnya sebagai staf ahli Kapolri.
Kendati demikian informasi ini belum terkonfirmasi dari pihak Kepolisian. Yang jelas, penanganan laporan dugaan penistaan ini berada di bawah kendali Direktorat Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polsi.
Sebelumnya, Chairul telah menegaskan bahwa laporan dugaan penistaan yang disinyalir dilakukan Ahok, murni dugaan tindak pidana. Menurutnya, tak ada unsur politis dalam laporan ini.
Sebab, masalah tersebut muncul disaat Ahok masih berstatus sebagai bakal calon. “Sekarang ini belum masuk ke rezim pemilu karena kan masih bakal calon. Sehingga murni masalah hukum pidana. Karena belum ada keputusan dari KPUD DKI, sehingga masih pidana murni,” terangnya.
Seperti diketahui, saat ini pihak Kepolisian setidaknya mengantongi delapan laporan ihwal dugaan penistaan agama oleh Ahok. Para pihak yang melaporkan antara lain, PP Muhammadiyah, FPI, Kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) serta Habib Novel Chaidir Hasan.
Semuanya melaporkan Ahok lantaran diduga melanggar Pasal 156 a KUHP, juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabar terakhir yang diterima dari pihak Dittipidum Polri, mereka sudah menyerahkan seluruh bukti petunjuk untuk dianalisa oleh bagian laboratorium forensik dan memeriksa beberapa saksi.
*Zhacky
Artikel ini ditulis oleh: