Pengacara Alvin Lim menunjukkan surat laporan polisi. Foto: ist.

Jakarta, aktual com – Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh tersangka kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B0250/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 30 Mei 2022.

“Inilah Indonesia. Hebatkan orang yang lagi ditahan polisi bisa membuat laporan polisi,” ujar Alvin Lim kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Alvin Lim menilai laporan tersebut sangat janggal. Pasalnya, jika melihat dari tanggal laporannya, Henry Surya saat itu masih berada di tahanan mabes polri.

“Luar biasa, Henry Surya ingin menunjukkan bagaimana dirinya bisa gerakkan oknum Tipidsiber untuk serang balik lawannya,” sindir Alvin.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin