Jakarta, Aktual.com – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah melimpahkan penanganan laporan Ketua Partai Nasional Indonesia Sukmawati Soekarnoputri, terhadap Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab ke Polda Jawa Barat.

Habib Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati karena dituding telah melecehkan Pancasila. Padahal video Habib Rizieq tersebut sudah lama.

Kabareskrim Komjen Polisi Ari Dono Sukamto menilai, tudingan yang dilayangkan oleh Sukmawati merupakan kasus kecil, sehingga penangananya cukup ditingkat Polsek, Polres atau Polda.

“Itu hanya kcil-kcil saja, hanha masalah kita anggap Polsek, Polres dan Polda,” ujar dia di Mabes Polri, Rabu (23/11).

Ari menilai, alasan pihaknya melimpahkan perkara tersebut, karena diduga video Imam Besar FPI berada di Bandung, Jawa Barat. “Bisa jadi, Habib Rizieq locusnya dalam video di belakangnya ada gedung Sate, kita limpahkan ke Jabar.”

Diketahui, tayangan video Habib Rizieq diunggah sekitar dua tahun lalu. Namun demkian, seiring sikap FPI yang telah mendesak agar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditetapkan tersangka pada aksi bela Islam jilid II, video Habib Rizieq diperkarakan kembali.

Padahal, Sukmawati sendiri mengaku baru menonton video tayangan ceramah Rizieq pada Juni 2016.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu