Palu, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan sejumlah permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun anggaran 2020.

Permasalahan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Parimo tahun anggaran 2020.

“Pertama, terdapat kelebihan pembayaran atas gaji dan tunjangan pegawai yang melaksanakan tugas belajar, pegawai yang menjalani cuti besar, pegawai pekerja radiasi, pegawai yang diberhentikan dari jabatan struktural dan fungsional, dan pegawai yang telah mutasi,” kata Ketua BPK RI Perwakilan Sulteng Slamet Riyadi dalam keterangan pers yang diterima di Kota Palu, Jumat (28/5).

Kedua, kelebihan penentuan kebutuhan tenaga kesehatan penanganan pandemi COVID-19 tidak berdasarkan dokumen penyelidikan epidemiologi sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan penanganan pandemi COVID-19.

“Ketiga, terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan pada lima paket pekerjaan peningkatan jalan dan pembangunan gedung dan bangunan,”ujarnya.

Slamet Riyadi menerangkan berdasarkan Pasal 20 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

“BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Kabupaten Parimo untuk terus memperbaiki pelaksanaan pengelolaan dan pertanggung jawaban sesuai dengan peraturan perundang- undangan,”ucapnya.

Meski menemukan sejumlah permasalahan, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Parimo tahun anggaran 2020.(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i