1 dari 6
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Surahman Hidayat (tengah) memberikan keterangan pers tentang kinerja MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3). MKD meminta data anggota DPR yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua MKD Surrachman Hidayat mengatakan, data yang dimintakan ke KPK tersebut akan digunakan untuk mengirimkan surat permintaan memenuhi LHKPN ke masing-masing anggota DPR yang belum menyerahkan. FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Surahman Hidayat memberikan keterangan pers tentang kinerja MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3). MKD meminta data anggota DPR yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua MKD Surrachman Hidayat mengatakan, data yang dimintakan ke KPK tersebut akan digunakan untuk mengirimkan surat permintaan memenuhi LHKPN ke masing-masing anggota DPR yang belum menyerahkan. FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Surahman Hidayat (dua dari kiri) saat menyimak pertanyaan dari wartawan pada saat keterangan pers tentang kinerja MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3). MKD meminta data anggota DPR yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua MKD Surrachman Hidayat mengatakan, data yang dimintakan ke KPK tersebut akan digunakan untuk mengirimkan surat permintaan memenuhi LHKPN ke masing-masing anggota DPR yang belum menyerahkan. FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Surahman Hidayat (dua dari kiri) saat memberikan keterangan pers tentang kinerja MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3). MKD meminta data anggota DPR yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua MKD Surrachman Hidayat mengatakan, data yang dimintakan ke KPK tersebut akan digunakan untuk mengirimkan surat permintaan memenuhi LHKPN ke masing-masing anggota DPR yang belum menyerahkan. FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Surahman Hidayat (kedua kiri) bersama Wakil Ketua MKD Lili Asdjudiredja (kiri) anggota MKD Guntur Sasono (tengah) dan Maman Imanul Haq (kedua kanan) mengacungkan jempol seusai memberikan keterangan pers tentang kinerja MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3). Selama kurun waktu masa sidang III, MKD menerima empat pengaduan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPR dan satu himbauan dari kelompok masyarakat. FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Surahman Hidayat (kedua kiri) bersama Wakil Ketua MKD Lili Asdjudiredja (kiri) anggota MKD Guntur Sasono (tengah) dan Maman Imanul Haq (kedua kanan) saat memberikan keterangan pers tentang kinerja MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3). Selama kurun waktu masa sidang III, MKD menerima empat pengaduan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPR dan satu himbauan dari kelompok masyarakat. FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB
Artikel ini ditulis oleh:

















