Jakarta, Aktual.com – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja nampaknya tidak senang dengan langkah mantan Ketua DPR RI Marzuki Ali, yang membuat laporan ke polisi terkait penyebutan namanya dalam dakwaan kasus e-KTP.

Menurut Adnan, laporan yang dibuat Marzuki akan dikesampingkan oleh pihak Kepolisian. Tujuannya agar pembuktian kasus e-KTP bisa berjalan dengan baik dan pengembalian kerugian keuangan negara bisa maksimal.

“Ada aturan yang mengatakan, kalau ada kasus korupsi dan non korupsi, korupsi dulu yang didahulukan, agar tidak merusak jalannya perkara tersebut,” kata Adnan usai diskusi di Restoran Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta, Sabtu (11/3).

Meski begitu, Adnan tetap menghormati upaya Marzuki untuk membantah dakwaan yang disusun pihak KPK. Namun menurutnya, laporan bekas calon Ketua Umum Partai Demokrat itu bukan tak mungkin berimbas pada proses pembuktian dugaan korupsi proyek e-KTP.

“Menurut saya, dia boleh saja usaha. Tapi menurut saya ada peraturan. Nanti kasus ini (e-KTP) nggak jalan,” kata dia.

Di sisi lain, ditekankan Adnan, KPK memang tak perlu mengkonfirmasi sejumlah pemberian uang terkait persetujuan anggaran proyek e-KTP ke anggota DPR. Keterangan si pember dan bukti, sudah cukup untuk mengindikasi bahwasanya pemberian uang itu fakta.

“Kan nggak perlu dikonfirmasi. Yang penting pihak pelapor, pihak si Narogong mengatakan, ini ada yang bersedia mempertanggungjawabkan. Iya tunggu dia ngomong dong. Kan dia bercerita panjang lebar, ya tunggu dia ngomong.”

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto ada puluhan nama anggota DPR periode 2009-2014 yang disebut. Ada 26 nama yang dikatakan menerima uang suksesi pengesahan anggaran proyek e-KTP 2011-2013, dengan jumlah yang bervariasi. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu