Di sisi lain Busyro tetap mengingatkan untuk para pihak yang disebut dalam surat dakwaan e-KTP, untuk tetap tenang dan mengikuti proses yang telah ditentukan.

“Iya ada orang yang menilai (laporan ke polisi) itu bisa menunjukkan kepanikan. Tapi saya nggak tahu persis. Itu sebuah realitas yang harus dihadapi sebagai konsekuensi hukum,” papar dia.

Seperti diketahui, dalam kasus e-KTP ada tiga orang yang dijerat KPK, Sugiharto dan Irman dari Kementerian Dalam Negeri, serta pengusahan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Untuk Sugiharto dan Irman didakwa mengatur pembahasan dan pemenang lelang proyek e-KTP, hingga memperkaya puluhan anggota DPR periode 2009-2014, termasuk pimpinan Komisi II dan pimpinan Badan Anggaran DPR saat itu.

Beberapa nama yang disebut menerima uang terkait pembahasan proyek e-KTP di Komisi II antara lain, Melcias Marchus Mekeng senilai 1,4 juta dolar Amerika Serikat; Olly Dondokambey 1,2 juta dolar AS; Tamsil Lindrung 700 ribu dolar AS; Chaeruman Harahap 584 ribu dolar AS; Ganjar Pranomow 520 dolar AS; dan Marzuki Ali Rp 20 miliar.

(Laporan: M Zhacky)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka