Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri) tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertemu dengan pimpinan KPK membahas draft RUU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, Jakarta, Senin (12/10/2015). Fadli Zon yang juga President Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC) juga menyerahkan kepada KPK hasil Konferensi ke-6 GOPAC di Yogyakarta, 6-8 Oktober 2015, terkait pemberantasan korupsi.

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai langkah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran takut terkena reshuffle jilid II atau perombakan kabinet yang kabarnya akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ya mungkin saja dia menginginkan sesuatu, dia melihat bahwa ada mungkin reshuffle atau peluang reshuffle, dia berusaha mau bertahan dengan cara begini ya bisa saja,” ujar Fadli di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11).

Menurut Fadli, dalam pelaporan terkait pencatutan nama presiden diperpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia itu seharusnya Menteri ESDM terlebih dahulu meminta izin kepada presiden.

Sebab, kata dia, di dalam tata beracara MKD diatur terkait siapa yang bisa melapor, selain pimpinan, anggota dan masyarakat.

“Nah bagaimana dengan pemerintah? Masa pemerintah mengadu ke MKD. Jadi ini kan dua lembaga yang berbeda,” ucapnya.

Politisi Partai Gerindra ini menilai, Presiden Jokowi harus juga ikut memberikan penjelasan terkait apa yang dilakukan oleh Sudirman Said. Apalagi, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan menegaskan laporan Sudirman Said tanpa restu presiden.

“Ya saya kira ini kita perlu klarifikasi dari presiden, apa yang sebenarnya terjadi dengan menterinya. Karena diantara para menteri pandangan berbeda-beda,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: