Jakarta, Aktual.com – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) telah melaporkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Bareskrim Polri, lantaran menuding massa Aksi Bela Islam II dibayar Rp500 ribu. Namun, laporan tersebut malah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

“Iya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” ungkap Kabareskrim, Komjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/11).

Pihak ACTA yang diberitahu mengenai keputusan Bareskrim ini mengaku tidak mempermasalahkan, asal ada jaminan bahwa laporan itu ditindak lanjuti lebih jauh.

“Oh iya nggak apa-apa, yang penting ditindak lanjuti laporan ACTA,” tegas anggota ACTA, Novel Bamukmin saat dihubungi, hari ini.

Laporan terkait tuduhan Ahok yang menyebut massa Aksi Bela Islam II dibayar Rp500 ribu, disampaikan ke Bareskrim pada 17 November 2016 lalu. Laporan ini dilakukan oleh Herdiansyah bersama dengan Pembina ACTA, Habiburokhman.

Tersangka kasus penistaan agama ini menyampaikan tuduhannya saat diwawancarai oleh salah satu media asing, ABC 7.30. Saat diwawancarai, ia menyakini ada pihak yang mendanai Aksi Bela Islam II.

“Hal ini tidak udah. Anda mengirimkan lebih dari 100 ribu orang, sebagian besar dari mereka, jika Anda melihat berita itu, mereka mengatakan, mereka mendapatkan uang Rp500 ribu,” kata Ahok kepada ABC 7.30 beberapa waktu lalu.[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid