GeRAK bersama LSC didampingi Yayasan LBH Indonesia melaporkan dugaan korupsi terkait penjualan aset daerah di Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh kepada pihak swasta ke KPK, dimana hasil penjualan aset daerah tersebut tidak disetor ke kas daerah.
GeRAK bersama LSC didampingi Yayasan LBH Indonesia melaporkan dugaan korupsi terkait penjualan aset daerah di Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh kepada pihak swasta ke KPK, dimana hasil penjualan aset daerah tersebut tidak disetor ke kas daerah.
GeRAK bersama LSC didampingi Yayasan LBH Indonesia melaporkan dugaan korupsi terkait penjualan aset daerah di Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh kepada pihak swasta ke KPK, dimana hasil penjualan aset daerah tersebut tidak disetor ke kas daerah.
GeRAK bersama LSC didampingi Yayasan LBH Indonesia melaporkan dugaan korupsi terkait penjualan aset daerah di Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh kepada pihak swasta ke KPK, dimana hasil penjualan aset daerah tersebut tidak disetor ke kas daerah.
GeRAK bersama LSC didampingi Yayasan LBH Indonesia melaporkan dugaan korupsi terkait penjualan aset daerah di Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh kepada pihak swasta ke KPK, dimana hasil penjualan aset daerah tersebut tidak disetor ke kas daerah.
GeRAK bersama LSC didampingi Yayasan LBH Indonesia melaporkan dugaan korupsi terkait penjualan aset daerah di Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh kepada pihak swasta ke KPK, dimana hasil penjualan aset daerah tersebut tidak disetor ke kas daerah.
GeRAK bersama LSC didampingi Yayasan LBH Indonesia melaporkan dugaan korupsi terkait penjualan aset daerah di Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh kepada pihak swasta ke KPK, dimana hasil penjualan aset daerah tersebut tidak disetor ke kas daerah.