“Ya (bisa pencemaran nama baik), semua orang punya hak untuk itu, masing-masing punya hak. Kalau memang subjek-subjek tersebut merasa tidak terima kemudian melapor tapi itu kan kembali ke masing-masing,” katanya.
Sebab, lanjut Stefanus, hingga saat ini penyidik belum dapat menyimpulkan siapa pelaku. Hal itu mengingat proses penyelidikan masih berlangsung.
“Kita belum menentukan itu siapa pelakunya masih dalam proses penyelidikan dan masih pemeriksaan saksi. Jadi belum mengarah pada pelaku,” ujar dia.
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara