Jakarta, Aktual.co — Hakim Sarpin jalani pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri, Senin (30/3). Hakim Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan itu, diperiksa terkait dirinya yang melaporkan Komisioner Komisi Yudisial.
Diketahui Sarpin melaporkan Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri dan Suparman Marzuki ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.
“Saya bukan menggugat, saya melaporkan. Ini kan delik aduan, Saya merasa nama saya dicemarkan,” ujar Sarpin sesaat sebelum menjalani pemeriksaan Bareskrim, di Jakarta, Senin (30/3).
Dia belum berani berkata-kata banyak sebelum menjalani pemeriksaan. Dia mengaku belum tahu apa yang akan ditanyai oleh penyidik.
“Nanti ditunggu apa pertanyaan penyidik kita tunggu dulu. Saya juga belum tahu pertanyaan penyidik apa,” ujarnya.
“Yang jelas, pemanggilan kali ini terkait laporannya terhadap para komisioner KY belum lama ini,” sambung dia.
Sebelumnya, Sarpin melaporkan Taufiq dan Suparman ke Bareskrim Mabes Polri dengan No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015.
Sarpin merasa pernyataan KY ke media massa telah mencemarkan nama baiknya dan merusak harkat dan martabatnya secara pribadi maupun dalam profesinya sebagai seorang hakim.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















