Jakarta, Aktual.com – Perbankan Singapura mengancam akan melaporkan kepada kepolisian setempat, jika nasabah mereka yakni WNI mengikuti program pengampunan pajak alias tax amnesty di Indonesia. Alasannya, program amnesti pajak bisa menghancurkan bisnis bank-bank itu.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan menilai sikap itu tidak arif dan memberi kesan standar ganda dari Perbankan Singapura.

“Kita tahu, pemerintah Singapura pernah berkata bahwa penghindaran pajak adalah kriminal. Sementara di sisi lain menganjurkan kepada semua perbankan di Singapura untuk mendukung para nasabahnya yang ingin mengikuti tax amnesty di Indonesia,” ujar Heri di Jakarta, Senin (19/9).

Sebagai sebuah negara yang ikut dalam program FATP, lanjut Politisi Partai Gerindra ini, wajar saja Singapura menegakkan aturan yang tertuang dalam Financial Action Task Force (FATF). Yaitu kewajiban bagi bank untuk menyampaikan laporan apabila ada kegiatan yang dianggap mencurigakan. Hal itu dilakukan dalam rangka mendeteksi aktivitas ilegal atau kegiatan pencucian uang.

Menurutnya, WNI yang ikut program tax amnesty Indonesia tidak bisa dianggap sebagai suatu tindakan yang bisa menarik atau memicu investigasi kriminal.

Jadi, kata Heri, dengan alasan apapun, tindakan perbankan Singapura yang membeberkan kepada kepolisian setempat nama-nama nasabah yang mengikuti program pengampunan pajak alias tax amnesty, harus berhati-hati.

“Ini bisa memberi ketidaknyamanan kepada peserta tax amnesty yang ujungnya mungkin ‘diharapkan’ menggagalkan program tax amnesty itu sendiri,” jelas Ketua Umum HKTI ini.

Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan