Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan bahwa laporannya kepada KPK terkait dugaan gratifikasi, merupakan paket kecil dari Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino kepada Menteri BUMN Rini Soemarno.

“Ini masih paket hemat, belum lagi yang paket lain paket Rinso (Rini Soemarno)-nya yang pasti ada dugaan pemberian dalam kapasitas jumbo dan itu nanti lah,” kata Masinton, usai melapor dan memberikan dokumen kepada KPK, di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (22/9).

Untuk diketahui, dari dokumen yang dilaporkan terkait keperluan pengadaan barang rumah dinas (rumdin) Menteri BUMN yang diajukan pada 16 Maret 2015, total anggarannya sebesar Rp200 Juta. Namun yang menjadi persoalan, sejak disetujui 17 Maret 2015, pengadaan barang itu tidak pernah dilaporkan, baik pihak Pelindo maupun Menteri BUMN kepada KPK.

“16 Maret 2015 itu diproses, 17 Maret 2015 disetujui, dan sampai sekarang belum dilaporkan, dan berdasarkan UU Tipikor harus dilaporkan pemberian apapun, sedangkan ini sudah lebih dari 30 hari hingga bulan September,” tambah dia.

Sebagai pelapor, dirinya mempersilakan KPK untuk mengkaji dan kemudian menindaklanjutinya.

“Bila memang terbukti adanya dugaan gratifikasi, maka KPK tentu akan mengambil berkas aslinya di dua tempat tersebut,” tandas politikus PDIP yang juga merupakan salah satu inisiator pembentukan panitia khusus (Pansus) Pelindo II di komisi III itu.

Berikut uraian pengadaan barang rumah dinas Menteri BUMN:

1. Kursi Sofa 3 dudukan sebanyak satu buah dengan harga sebesar Rp35 juta.
2. Kursi Sofa 1 dudukan sebanyak dua buah dengan harga sebesar Rp25 juta.
3. Meja Sofa sebanyak 1 buah dengan harga sebesar Rp10 juta.
4. Kursi Makan sebanyak enam buah dengan harga satuan Rp3.5 juta.
5. Meja Makan satu buah dengan harga Rp25 juta.
6. Perlengkapan ruang kerja sebanyak 1 set sebesar Rp59 juta.

Total keseluruhan pembiayaan barang-barang di rumah dinas Menteri BUMN ini sebesar Rp200 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang