Sohibul dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
Fahri menjelaskan pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pengurus elite PKS.
Namun Sohibul, kata Fahri, masih menyampaikan pernyataan yang menjurus fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS.
“Seolah-olah keputusan pengadilan itu diragukan,” ujar Fahri.
Sementara itu, pengacara Sohibul Iman, Indra membantah telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Fahri Hamzah melalui media massa elektronik.
“Ada beberapa kalimat (pernyataan) dianggap dia (Fahri) mencemarkan nama baik,” ungkap Indra.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid