Kepada penyidik, Indra menjelaskan tidak ada unsur pidana pencemaran nama baik terhadap Fahri lantaran terdapat fakta yang dilengkapi dokumen yang memadai.
Indra bersikukuh tuduhan Fahri terhadap Sohibul tidak memiliki dasar sehingga berkeyakinan penyidik kepolisian tidak akan menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid