Jakarta, Aktual.co —Rencana Pemprov DKI melarang aktifitas politik warga Jakarta di gelaran Car Free Day (CFD) tiap hari Minggu, menuai kecam.
Sekretaris wilayah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) DKI, Rio Ayudhia Putra menilai Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tengah berupaya membungkam ruang gerak partisipasi publik untuk kemajuan demokrasi Indonesia.
Ahok jelas melanggar HAM sebagaimana dijamin di Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Rencana itu juga tidak sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28 yang menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan Undang-Undang.
Kemudian dipertegas kembali dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga telah dilanggar. Yang berbunyi ‘Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat.’
“Dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas” ujar dia, di Jakarta, Jumat (27/3).
Jika rencana tersebut jadi terealisasi, Rio menilainya sebagai sebuah kemunduran bagi Indonesia. Dimana seorang Gubernur berani dan terang-terangan melarang aktifitas politik warganya. “Bahkan seorang Presiden pun tak akan berani melakukan hal semacam itu kecuali Soeharto, mengingat hal tersebut sudah diatur dan dijamin dalam Undang-Undang,” ucap dia.
Ahok pun didesak segera menarik gagasan tersebut. “Jangan sampai publik menilai dia yang kerjanya marah-marah terus ternyata juga seorang yang anti terhadap demokrasi.”
Lagipula, ujar dia, Peraturan Gubernur untuk pelaksanaan CFD pun tidak bertentangan dengan kegiatan politik yang selama ini dilakukan warga. Dimana dalam Pergub itu, kegiatan CFD bertujuan untuk meningkatkan kualitas udara Jakarta. “Artinya rencana pelarangan tidak relevan dilakukan.”
Artikel ini ditulis oleh:

















