Jakarta, Aktual.co —Kebijakan Pemprov DKI untuk melarang reklame iklan rokok dianggap berani oleh sebagian pihak. Sebab pajak rokok dianggap memberikan pemasukan yang cukup besar bagi APBD DKI.
Namun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) punya alasan melarang iklan rokok di media luar ruang. Menurutnya, pendapatan dari pajak rokok tidak sebanding dengan permasalahan kesehatan yang ditimbulkan akibat bertambahnya pengguna rokok.
“Pajak rokok itu teryata tidak cukup untuk menolong orang sakit dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Jadi jangan tukar beras dengan ubi,” ujar Ahok mengibaratkan, di Balai Kota DKI, Rabu (28/1).
“Kelihatannya besar penghasilan dari pajak rokok kan, yang sakit lebih gede. Jadi nggak usah!” kata mantan Bupati Belitung Timur itu.
Lalu saat ditanya wartawan sanksi apa yang akan diberlakukan bila ternyata masih ada produsen rokok yang kedapatan memasang iklan reklame, ini jawab Ahok “Kalau keliatan kita penggal.” 
Peraturan yang melarang iklan rokok di media luar ruang tertulis di yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015. Pergub itu sudah mulai diberlakukan sejak 13 Januari lalu. 
Senin (26/1) lalu, saat ditanya alasan penerbitan Pergub tersebut, Ahok mengatakan sudah terlalu banyak alasan yang bisa digunakan.  “Salah satunya meningkatnya jumlah ‎anak-anak yang merokok dan bahaya rokok, kanker segala macam terlalu tinggi,” ujar dia, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/1).
Namun saat ditanya seberapa efektifnya peraturan tersebut, Ahok sendiri mengaku belum yakin. “Efektif gak efektif pokoknya kami larang aja.‎ Kalau Larang ik‎lan kan lebih gampang. Reklame billboard juga mau kami potong, kami mau pake LED. LED‎ nanti semua dinding-dinding. Kami bisa kontrol dari locknya iklannya apa aja, kayak tv kabel,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: