Sejumlah perempuan memakai Niqab (penutup kepala muslimah yg dilengkapi dgn cadar) saat menggelar aksi dikawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (10/9/2017). Mereka menolak segala bentuk diskriminasi terhadap wanita yang memakai niqab. AKTUAL/Munzir

Yogyakarta, Aktual.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta merespon negatif kebijakan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) yang melakukan pelarangan penggunaan cadar oleh mahasiswinya.

“Kami nilai Rektor UIN Suka gegabah membuat kebijakan, tidak mencerminkan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan cenderung diskriminatif,” tegas LBH Yogya dalam keterangan resminya, Selasa (3/6).

Pihaknya mengingatkan, dalam pasal 28E ayat 1 dan 2 UUD 1945 telah jelas diatur, bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya serta bebas meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani.

Sementara di pasal 29, negara juga menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agamanya masing-masing termasuk urusan ibadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianut.

Belum lagi Indonesia juga sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik (ICCPR) yang di salah satu pasalnya menyatakan tak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasan beragamanya, seperti kebiasaan memakai pakaian tertentu atau penutup kepala.

Artikel ini ditulis oleh:

Nelson Nafis
Andy Abdul Hamid