Jakarta, Aktual.co —Dinas Perhubungan DKI Jakarta mendukung rencana Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya untuk melakukan pelarangan perlintasan sepeda motor dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
Kepala Dishub DKI, M. Akbar mengatakan untuk kompensasi atas pelarangan itu pihaknya akan menyediakan 10 bis tingkat gratis untuk mengangkut para pengendara motor di jalan tersebut. Pengguna sepeda motor juga dapat menggunakan kendaraan umum atau taksi yang melintasi kawasan tersebut.
“Ada bus tingkat gratis yang nantinya akan melayani mereka. Kalau tidak,naik angkutan umum saja supaya aman. Kalau enggak mau berdesak-desakan, naik taksi,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (11/11).
Akbar mengatakan, hanya menyediakan bis tingkat untuk pengguna sepeda motor. Ia tidak menyediakan tempat parkir khusus untuk pengguna sepeda motor. Melainkan hanya dianjurkan untuk memarkirkan kendaraannya di gedung perkantoran terdekat.
“Tidak ada parkiran khusus. Mereka bisa parkir di gedung-gedung terdekat,” ujarnya.
Diakuinya, pelarangan dilakukan untuk mengurangi angka kematian pengguna sepeda motor akibat kecelakaan di DKI Jakarta yang setiap tahunnya mencapai 45.000 jiwa.
“Kita harus sayang sama nyawa karena naik sepeda motor itu bahaya. Kalau jatuh langsung kena kulit kita. Kalau naik kendaraan umum seperti taksi atau bis kita enggak kena,” ujarnya.
Rencananya pelarangan tersebut akan dilakukan uji coba pada bulan Desember mendatang selama satu bulan.
Artikel ini ditulis oleh: