Jakarta, Aktual.co — Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Ternate, Maluku Utara, mengimbau kepada para pengusaha hotel di daerah untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap karyawannya.
“Kami mendapat laporan dari pengurus PHRI bahwa pengusaha hotel di daerah ini akan melakukan PHK massal terhadap sebagian karyawannya karena pendapatan sarana akomodasi merosot menyusul kebijakan larangan instansi pemerintah menggelar rapat di hotel,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Ternate, Jusuf Sunya, di Ternate, Rabu (17/12).
Disnakersos memahami kesulitan yang dihadapi para pengusaha hotel di Ternate akibat adanya larangan instansi pemerintah menggelar rapat di hotel, karena selama ini penerimaan hotel banyak diperoleh dari kegiatan pemerintah di hotel seperti rapat dan seminar.
Disnakersos Ternate tengah mengupayakan berbagai langkah untuk mengatasi kesulitan para pengusaha hotel di daerah ini, diantaranya dengan cara mengirim surat kepada Menteri Tenaga Kerja untuk membantu memperjuangkan agar larangan menggelar rapat di hotel bisa ditinjau kembali.
Meski larangan diberlakukan, harus ada pengecualian untuk daerah-daerah tertentu yang usaha hotelnya banyak bergantung dari kegiatan instansi pemerintah, seperti yang terjadi di Ternate selama ini.
Menurut dia, jika hotel-hotel di Ternate melakukan PHK massal terhadap karyawannya dipastikan akan semakin menambah jumlah pengangguran di daerah ini yang pada gilirannya berpotensi menimbulkan masalah sosial, karena lapangan kerja sangat terbatas.

Artikel ini ditulis oleh: