Sengkarut Pelindo II (Aktual/Ilst.Nlsn)
Sengkarut Pelindo II (Aktual/Ilst.Nlsn)

Jakarta, Aktual.com — Komisi VI belum bisa memanggil Menteri BUMN Rini Soemarno untuk meminta penjelasan soal proyek pembangunan kereta cepat atau High Speed Train (HST) Jakarta – Bandung. Pasalnya, Menteri BUMN Rini Soemarno masih di-banned (dilarang) oleh pimpinan DPR.

Khususnya, setelah Panitia Khusus Pelindo II menyampaikan rekomendasi ke Presiden Joko Widodo.

“Jadi dulu Komisi VI, fraksi-fraksi, terutama Fraksi PDI Perjuangan di paripurna malah meminta presiden memberhentikan Rini Soemarno. Nah, disitu di paripurna disepakati Komisi VI tidak boleh memanggil Rini Soemarno,” terang Wakil Ketua Komisi VI DPR, Azam Azman Natawijana, saat dihubungi, Senin (1/2).

Kondisi demikian menurutnya tidak boleh terus-terusan terjadi dan harus dicari jalan keluarnya. Sebab dampaknya bukan saja pengawasan DPR terhadap pemerintah terganggu, akan tetapi juga pemerintah ikut rugi karena banyak program atau kegiatan tidak bisa dilaksanakan.

“Kita kan belum dapat informasi itu, jadi belum bisa komen. Kita aja baru dapat info dari media, dari koran. Dampak positifnya gimana, dampak negatifnya gimana, kemudian kata Jonan (Menhub) izinnya belum selesai dan lain-lain. Itu semua kita dapat dari media, bukan penjelasan kementerian terkait,” jelas anggota Fraksi Partai Demokrat itu.

Untuk diketahui, Pansus Angket Pelindo II melalui sidang paripurna DPR sepakat memberikan tujuh butir rekomendasi kepada pemerintah. Tujuh butir itu adalah, merekomendasikan pembatalan perpanjangan kontrak JICT 2015-2038 antara Pelindo II dengan HPH.

Kedua, meminta OJK menyelidiki dugaan konflik kepentingan dan manipulasi Deutsche Bank dalam evaluasi dan valuasi. Ketiga, merekomendasikan penghentian praktik pemberangusan Serikat Pekerja. Keempat, meminta penegak hukum menyelidiki dugaan pelanggaran UU yang mengakibatkan kerugian negara.

Kelima, pansus sangat merekomendasikan Menteri BUMN agar segera memberhentikan Dirut Pelindo II. Keenam, Pansus merekomendasikan Presiden menggunakan hak prerogratifnya memberhentikan Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN dan terakhir merekomendasikan Presiden tidak membukan investasi asing dalam jangka panjang.

Artikel ini ditulis oleh: