Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjawab pertanyaan wartawan mengenai pelaporan dirinya ke MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6). Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena diduga melanggar etik dewan dengan memanfaatkan jabatan untuk keperluan pribadi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Pernyataan calon petahana Pilgub DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, agar publik tidak menjadikan Quran Surat Al-Maidah ayat 51 sebagai alasan untuk tidak memilih dirinya, menuai kecamanan dari Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

Fadli menyebut pernyataan Ahok yang merupakan politikus kutu loncat, sangat menistakan Umat Islam. Karena Ahok mencegah umat Islam menjalankan perintah Agama, berarti dia telah mengundang isu SARA dalam kampanye politik.

“Justru pernyataan Ahok yang mengutip (meminta Umat Islam tidak melaksanakan perintah itu) surat Al-Maidah 51 dengan konteks tidak tepat, jelas merupakan pernyataan provokatif dan bermuatan SARA,” kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (30/9).

Terlebih lagi, sambung dia, Ahok bukan orang yang memiliki kompetensi untuk mengutip ayat suci umat Islam dan mengajarinya tentang agama.

“Sangat prihatin dengan pernyataan Ahok, karena bukan akan memunculkan persaingan yang sehat namun justru menyinggung sebagian umat Islam, serta berpotensi memunculkan keresahan sosial dan menodai proses pilkada itu sendiri,” tandas wakil ketua umum DPP Gerindra.

Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Arbie Marwan